gravatar

Gudacil di Ulubongka, Tojo Una-una

Pemahaman guru di wilayah kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-una tentang guru yang berhak menerima tunjangan khusus yang dinamakan dengan tunjangan gudacil masih terdapat kesalahpahaman. Mereka masih menganggap bahwa tunjangan tersebut hanya berhak diterima oleh guru PNS, sehingga guru non PNS tidak mengajukan sebagai calon penerima tunjangan. Lain dari hal itu, mereka masih menganggap bahwa penerima tunjangan khusus ini terbatas quotanya. Padahal apabila kita cermati kriteria sesungguhnya, ternyata tidak ada batasan jumlah yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut. Bahkan pemerintah akan selalu menyiapkan penambahan anggaran untuk guru daerah terpencil sebagai apresiasi atas perjuangan mereka mengabdikan diri di wilayah yang jauh dari jangkauan keramaian kota.
Supaya tidak ada kesalahpahaman tentang siapa yang berhak menerima tunjangan khusus, mari kita analisa Kriteria Guru Penerima Tunjangan Khusus Guru penerima tunjangan khusus yang secara detailnya kamu bisa baca di link tersebut.
Guru yang berhak menerima tunjangan khusus adalah guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan (SD, SDLB,SMP, dan SMPLB) di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
2. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan (SD, SDLB, SMP, dan SMPLB) di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar yang diselenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk Keputusan dari pemerintah daerah.
3. Memenuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 24 jam tatap muka yang dibuktikan dengan SK/Surat Penugasan dari kepala sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.
4. Guru bukan PNS adalah guru tetap yayasan (GTY) yang dibuktikan dengan SK dari yayasan yang bersangkutan.
5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6. Memiliki Nomor Rekening Tabungan bank/pos sebagai penampungan pembayaran tunjangan khusus.
7. Penugasan guru di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan.
Selamat berjuang menuntaskan kebodohan negeri kita Indonesia !!!